LAMPUNG, KOMPAS.com - Kapolsek Semaka Inspektur Satu (Iptu) Pambudi Raharjo dicopot dari jabatannya karena kegiatan halalbihalal dengan hiburan organ tunggal yang terjadi di Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Sabtu (15/5/2021).
“Benar, Kapolda telah mengganti Kapolsek Semaka. Itu sebagai bentuk punishment kepada aparat kepolisian karena dianggap tidak mampu mengendalikan masyarakatnya dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan pers, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Acara Organ Tunggal Dibubarkan Paksa, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Pambudi kini dimutasi untuk bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.
Pemindahan tugas dalam rangka hukuman itu disebutkan dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/263/V/2021 tanggal 15 Mei 2021.
"Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kanit Dua Penjagaan Tahanan (Jagatah) Subdit Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Dit Tahti Polda Lampung," kata Pandra.
Surat tertanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani Karo SDM Kombes Endang Widowati itu juga menunjuk AKP I Ketut Gister sebagai Kapolsek Semaka, menggantikan Iptu Pambudi Raharjo.
I Ketut Gister sebelumnya adalah Kasubbagbinops Bagops Polres Tanggamus Polda Lampung.