Pandra menambahkan, Kapolda Lampung juga memerintahkan agar penyelenggara organ tunggal tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sebab, bukannya membantu pemerintah dalam pencegahan Covid-19, akibat adanya hiburan organ tunggal tersebut malah terjadi kerumunan lebih kurang 800 warga di lokasi," kata Pandra.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di aplikasi jejaring pertemanan lantaran menampilkan upaya pembubaran paksa sebuah acara.
Dalam video berdurasi 11 detik itu, aparat kepolisian bahkan terlihat melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan kerumunan warga.
Belakangan diketahui bahwa acara itu diselenggarakan di wilayah Pekon (Desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.