KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial GS dan AS, warga Kecamatan Babat Supat, menjadi korban perampokan, Selasa (11/5/2021), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, kejadian berawal saat pelaku berinisial AR (41), masuk ke rumah korban dengan cara memanjat jendela rumah korban dengan menggunakan tangga.
Saat itu, kedua korban tengah tertidur pulas. Kemudian pelaku membangunkan mereka sambil menodongkan senjata tajam ke arah pasutri tersebut.
Setelah itu, lanjut Ali, pelaku mengikat kedua korban dengan menggunakan handuk.
"Pelaku meminta kedua korban untuk diam sembari ditodong pisau. Kemudian kedua korban ini tangan dan kakinya diikat dengan handuk," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu, (16/5/2021).
Baca juga: Perampok Sekap Pasutri di Muba, Perkosa Istri Korban, lalu Bawa Kabur Ponsel
Masih kata Ali, setelah mengikat korban, pelaku lantas memerkosa AS. Perbuatan itu dilakukan AR saat suami AS dalam posisi terikat.
Tak hanya itu, usai memerkosa korban, pelaku juga meminta ponsel miliknya, setelah itu langsung kabur.
"Korban diperkosa pelaku satu kali, setelah itu ia meminta korban memberikan satu unit handphone miliknya," ujarnya.
Pelaku ditangkap
Setelah pelaku kabur, korban kemudian berteriak meminta tolong kepada warga.
Warga yang mendengar teriakan tersebut lantas ke rumah korban dan menolong mereka.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, pasutri ini lantas melapor ke polisi.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Babat Supat.
"Dari tersangka kami dapatkan barang bukti berupa handphone korban," ungkapnya.
Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Muba.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang asusila dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Brigadir Agus Telantar 10 Hari di Merak, Ini Kata Polda Lampung
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.