Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pasutri di Muba Disekap Perampok, Perkosa Istri Korban, Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 17/05/2021, 06:58 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berinisial GS dan AS, warga Kecamatan Babat Supat, menjadi korban perampokan, Selasa (11/5/2021), sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengatakan, kejadian berawal saat pelaku berinisial AR (41), masuk ke rumah korban dengan cara memanjat jendela rumah korban dengan menggunakan tangga.

Saat itu, kedua korban tengah tertidur pulas. Kemudian pelaku membangunkan mereka sambil menodongkan senjata tajam ke arah pasutri tersebut.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

Setelah itu, lanjut Ali, pelaku mengikat kedua korban dengan menggunakan handuk.

"Pelaku meminta kedua korban untuk diam sembari ditodong pisau. Kemudian kedua korban ini tangan dan kakinya diikat dengan handuk," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu, (16/5/2021).

Baca juga: Perampok Sekap Pasutri di Muba, Perkosa Istri Korban, lalu Bawa Kabur Ponsel

Perkosa istri korban

Ilustrasi pelecehan seksual  Ilustrasi pelecehan seksual

Masih kata Ali, setelah mengikat korban, pelaku lantas memerkosa AS. Perbuatan itu dilakukan AR saat suami AS dalam posisi terikat.

Tak hanya itu, usai memerkosa korban, pelaku juga meminta ponsel miliknya, setelah itu langsung kabur.

"Korban diperkosa pelaku satu kali, setelah itu ia meminta korban memberikan satu unit handphone miliknya," ujarnya.

Baca juga: Jambak dan Tendang Perawat hingga Terjatuh, Pelaku: Infus Anak Saya Dilepas dan Menangis, Saya Tidak Terima

Pelaku ditangkap

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Setelah pelaku kabur, korban kemudian berteriak meminta tolong kepada warga.

Warga yang mendengar teriakan tersebut lantas ke rumah korban dan menolong mereka.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, pasutri ini lantas melapor ke polisi.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Babat Supat.

"Dari tersangka kami dapatkan barang bukti berupa handphone korban," ungkapnya.

Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka.

Saat ini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Muba.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 289 KUHP tentang asusila dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca juga: Brigadir Agus Telantar 10 Hari di Merak, Ini Kata Polda Lampung

 

(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com