Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan "Cleaning Service" yang Hina Palestina di TikTok: Maaf, Cuma Salah Sebut

Kompas.com - 17/05/2021, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Aparat Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap pria berinisial HL (23) yang diduga menghina Palestina melalui video TikTok.

Satu hari berselang setelah video itu viral, pria yang bekerja sebagai petugas cleaning service tersebut membuat video klarifikasi dan menyebut dirinya hanya salah sebut.

Melalui video berdurasi 15 detik, HL meminta maaf atas kekhilafannya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, tolong dimaafkan atas kekhilafan saya, dan saya cuma salah paham aja. Dan saya salah sebut, ternyata yang menjajahnya itu adalah Israel, Israel f**k you, mohon maaf ya atas kekhilafan saya".

Baca juga: Kasus Pria Hina Palestina Viral di TikTok, Polisi Minta Masyarakat Tenang dan Tidak Terpancing Isu

Ditangkap karena dianggap meresahkan

tersangka HL saat diperiksa Polres Lombok Barat, karena video tiktok penghinaan palestinaHumas Polres Lombok Barat tersangka HL saat diperiksa Polres Lombok Barat, karena video tiktok penghinaan palestina

Sebelumnya, polisi menangkap HL atas laporan warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.

Kasubbag Humas Polres Lombok Barat AKP Agus Pujianto mengatakan, HL ditangkap karena dianggap meresahkan.

“HL, laki-laki (23), seorang cleaning service asal Kecamatan Gerung selanjutnya dibawa ke Mapolres Lobar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Agus dalam keterangan tertulis.

Dalam video 13 detik, HL mengenakan kaus hitam tampak menari dengan iringan musik dan lirik tak pantas.

Konten tersebut sontak membuat warganet marah. Polisi meminta masyarakat tetap tenang karena aparat telah menangani kasus tersebut.

“Kasusnya sudah kami tangani dan sedang didalami sehingga diimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpancing oleh isu-isu yang ingin memperkeruh situasi di Lombok Barat yang kondusif ini,” kata Agus.

Baca juga: Sebar Ujaran Kebencian soal Palestina di TikTok, Pria Asal Lombok Barat Dijerat Pasal UU ITE, Ini Kata Polisi

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Terancam UU ITE

Sementara itu, Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, HL terancam jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebab, HL diduga sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian antarsuku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid saat dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).

(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com