Saat ini, HL telah ditangkap usai dilaporkan seorang warga bernama Zainudin Pratama dengan nomor :LP/207/V/2021/NTB/Resor Lobar, tanggal 15 Mei 2021.
"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).
Setelah viral, HL mengaku menyesal dan meminta maaf. Permintaan maafnya diunggah di akun TikTok miliknya, @ucokbangcok.
Menurutnya, ia salah persepsi soal bangsa Palestina yang kini sedang berkonflik dengan Israel.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, tolong dimaafkan atas kekhilafan saya, dan saya cuma salah paham aja. Dan saya salah sebut, ternyata yang menjajahnya itu adalah Israel, Israel fuck you, mohon maaf ya atas kekhilafan saya".
Seperti diketahui, HL mengunggah video berdurasi 13 detik di TikTok pada Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Perahu Terbalik di Kedung Ombo, Jasad Ibu dan Anak Kembarnya Ditemukan Berpelukan
Dalam video itu, HL mengenakan kaos hitam menari diiringi musik dengan lirik yang tidak pantas yang ditujukan kepada Palestina.
Setelah viral, video itu mendapat banyak kecaman dan komentar dari warganet.
(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.