SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemilik tambang batu bara ilegal berinisial T (44) yang menganiaya Camat Tenggarong, Arfan Boma ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kutai Kertanegara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, penetapan tersangka T dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, alat bukti hingga gelar perkara, Senin (10/5/2021).
"Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni T dan telah kami tahan," ungkap Ade Yaya melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Camat Tenggarong Kaltim Dianiaya Penambang Ilegal, Pelipis Mata Kiri Boma Bengkak
Pukul Camat dengan sebatang kayu
Diketahui, pelaku T memukul Camat Boma menggunakan sebatang kayu karena tak terima aktivitas tambang batu bara miliknya dihentikan paksa oleh Boma di RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Minggu (9/5/2021).
Boma mengalami luka bengkak di bagian pelipis mata bagian kiri atas saat ia menangkis pukulan sebatang kayu bulat yang mendarat ke bagian sekitar kepala.
Ade Yaya mengatakan, dari keterangan lima saksi yang diperiksa didukung alat bukti, disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Kelima saksi di antara Arfan Boma (saksi korban), Asmat (penjaga kebun milik korban), Nuzul Hidayat (lurah Mangkurawang), Umar Wibisono (ketua RT 17 Mangkurawang) dan Muh Sarifudin (staf lurah Mangkurawang).
Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor