Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penambang Batu Bara Ilegal yang Pukul Camat Tenggarong Pakai Kayu Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 12/05/2021, 09:13 WIB
Zakarias Demon Daton,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemilik tambang batu bara ilegal berinisial T (44) yang menganiaya Camat Tenggarong, Arfan Boma ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kutai Kertanegara.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, penetapan tersangka T dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, alat bukti hingga gelar perkara, Senin (10/5/2021).

"Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni T dan telah kami tahan," ungkap Ade Yaya melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (12/5/2021).

Baca juga: Camat Tenggarong Kaltim Dianiaya Penambang Ilegal, Pelipis Mata Kiri Boma Bengkak

Pukul Camat dengan sebatang kayu

Ilustrasi pengeroyokanLADBIBLE Ilustrasi pengeroyokan

Diketahui, pelaku T memukul Camat Boma menggunakan sebatang kayu karena tak terima aktivitas tambang batu bara miliknya dihentikan paksa oleh Boma di RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Minggu (9/5/2021).

Boma mengalami luka bengkak di bagian pelipis mata bagian kiri atas saat ia menangkis pukulan sebatang kayu bulat yang mendarat ke bagian sekitar kepala.

Ade Yaya mengatakan, dari keterangan lima saksi yang diperiksa didukung alat bukti, disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Kelima saksi di antara Arfan Boma (saksi korban), Asmat (penjaga kebun milik korban), Nuzul Hidayat (lurah Mangkurawang), Umar Wibisono (ketua RT 17 Mangkurawang) dan Muh Sarifudin (staf lurah Mangkurawang).

Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor

Ilustrasi garis polisi.SHUTTERSTOCK Ilustrasi garis polisi.
Polisi amankan kayu pemukul

Karenanya, tersangka T dijerat Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.

Sementara barang bukti yang diamankan polisi sebatang kayu bulat sepanjang 80 sentimeter yang diduga digunakan oleh T memukul Boma.

Boma juga menjalani visum untuk luka di bagian pelipis matanya.

Selain aduan penganiayaan, Boma juga mengadukan aktivitas tambang ilegal yang ia hentikan.

Perihal aduan itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian mengatakan masih dalam penyelidikan.

"Karena aduan ini (tambang ilegal) sifatnya lex specialis jadi perlu keterangan saksi ahli," kata Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com