SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemilik tambang batu bara ilegal berinisial T (44) yang menganiaya Camat Tenggarong, Arfan Boma ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kutai Kertanegara.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, penetapan tersangka T dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, alat bukti hingga gelar perkara, Senin (10/5/2021).
"Kami telah menetapkan satu tersangka, yakni T dan telah kami tahan," ungkap Ade Yaya melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (12/5/2021).
Baca juga: Camat Tenggarong Kaltim Dianiaya Penambang Ilegal, Pelipis Mata Kiri Boma Bengkak
Pukul Camat dengan sebatang kayu
Diketahui, pelaku T memukul Camat Boma menggunakan sebatang kayu karena tak terima aktivitas tambang batu bara miliknya dihentikan paksa oleh Boma di RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Minggu (9/5/2021).
Boma mengalami luka bengkak di bagian pelipis mata bagian kiri atas saat ia menangkis pukulan sebatang kayu bulat yang mendarat ke bagian sekitar kepala.
Ade Yaya mengatakan, dari keterangan lima saksi yang diperiksa didukung alat bukti, disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
Kelima saksi di antara Arfan Boma (saksi korban), Asmat (penjaga kebun milik korban), Nuzul Hidayat (lurah Mangkurawang), Umar Wibisono (ketua RT 17 Mangkurawang) dan Muh Sarifudin (staf lurah Mangkurawang).
Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor
Karenanya, tersangka T dijerat Pasal 351 Ayat 1 KHUP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi sebatang kayu bulat sepanjang 80 sentimeter yang diduga digunakan oleh T memukul Boma.
Boma juga menjalani visum untuk luka di bagian pelipis matanya.
Selain aduan penganiayaan, Boma juga mengadukan aktivitas tambang ilegal yang ia hentikan.
Perihal aduan itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian mengatakan masih dalam penyelidikan.
"Karena aduan ini (tambang ilegal) sifatnya lex specialis jadi perlu keterangan saksi ahli," kata Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.