Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Honorer Pemprov Jabar Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan Sekda

Kompas.com - 11/05/2021, 13:10 WIB
Dendi Ramdhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di lingkungan Provinsi Jawa Barat tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri tahun ini.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemberian THR bagi non-ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia mengakui bahwa pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari pegawai non-ASN terkait THR.

Baca juga: Pusat Niaga di Bandung Ramai, Wali Kota: Luar Biasa Masyarakat Ini, seperti Tidak Ada Covid-19

Namun, dia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.

Menurut dia, yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), lalu non-ASN yang berada di lembaga pemerintah non-kementerian yang hanya ada di pusat.

Kemudian penerima yang ada di sekretariat DPR dan non-ASN yang berada di badan layanan umum (BLU) atau badan layanan umum daerah (BLUD).

“Di daerah, yang non-PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non-PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD, karena memang di undang-undangnya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 Tahun 2021,” kata Setiawan kepada wartawan di Bandung, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Video Provokatif Tolak Larangan Mudik

 

Untuk itu, apabila merujuk peraturan tersebut, hanya non-ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR.

“Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” ujar Setiawan.

Setiawan mengaku sudah berikhtiar agar non-ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membuat dua Peraturan Gubernur (Pergub) untuk ASN dan non-ASN.

Dua Pergub ini, menurut Setiawan, sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan difasilitasi.

Ia sendiri sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing.

“Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN saja. Sedangkan yang non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP 63 Tahun 2021. Agar non-ASN bisa memahami ini,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com