BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh mengizinkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman (MRB) Banda Aceh dengan sejumlah syarat.
Syarat tersebut yaitu, pelaksanaan shalat akan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sehingga jemaah yang tidak menggunakan masker, tidak akan diizinkan masuk ke dalam area masjid.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar menyebutkan, pihaknya akan membagikan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di sejumlah sudut lokasi MRB.
Pengecekan suhu juga akan dilakukan oleh petugas di setiap pintu masuk.
Baca juga: Jember Perbolehkan Shalat Idul Fitri Berjemaah, Ini Syaratnya
Takbiran keliling ditiadakan
Alidar mengimbau masyarakat di seputaran Banda Aceh dan Aceh Besar agar bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid masing-masing.
Sehingga diharapkan tidak terjadi penumpukan dan pengumpulan massa yang begitu banyak di MRB.
Selain itu, Pemerintah Aceh, sebut Alidar, juga meniadakan pawai takbir keliling.
“Takbiran hanya diizinkan di 25 masjid di Kota Banda Aceh, dan diikuti oleh 20 orang saja dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, sebut Alidar, melalui sambungan telepon, Selasa (11/5/2021).
Pelaksanaan takbir tetap dapat dilaksanakan di setiap masjid dan meunasah yang ada di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.