Salin Artikel

Pegawai Honorer Pemprov Jabar Tidak Dapat THR, Ini Penjelasan Sekda

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemberian THR bagi non-ASN di daerah terbentur aturan hukum yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia mengakui bahwa pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari pegawai non-ASN terkait THR.

Namun, dia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.

Menurut dia, yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), lalu non-ASN yang berada di lembaga pemerintah non-kementerian yang hanya ada di pusat.

Kemudian penerima yang ada di sekretariat DPR dan non-ASN yang berada di badan layanan umum (BLU) atau badan layanan umum daerah (BLUD).

“Di daerah, yang non-PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non-PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD, karena memang di undang-undangnya seperti itu. Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 Tahun 2021,” kata Setiawan kepada wartawan di Bandung, Selasa (11/5/2021).


Untuk itu, apabila merujuk peraturan tersebut, hanya non-ASN yang bekerja di BLUD seperti rumah sakit yang bisa mendapatkan hak THR.

“Dan itu aturannya dari pemerintah pusat,” ujar Setiawan.

Setiawan mengaku sudah berikhtiar agar non-ASN di luar BLUD juga bisa mendapatkan THR.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah membuat dua Peraturan Gubernur (Pergub) untuk ASN dan non-ASN.

Dua Pergub ini, menurut Setiawan, sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan difasilitasi.

Ia sendiri sudah meminta agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing.

“Mendagri hanya dapat memberikan fasilitasi untuk pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN saja. Sedangkan yang non-ASN di luar BLUD tidak diberikan rekomendasi/fasilitasi karena sesuai dengan PP 63 Tahun 2021. Agar non-ASN bisa memahami ini,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/11/131053978/pegawai-honorer-pemprov-jabar-tidak-dapat-thr-ini-penjelasan-sekda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke