Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya

Kompas.com - 09/05/2021, 18:45 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap N, jurnalis Tempo di Surabaya, Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Ia menyampaikan, dua personel polisi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bripka P dan Brigpol MFS.

"(Keduanya) cukup bukti melakukan tindak pidana menghalangi tugas pers, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, penganiayaan, pengancaman dengan kekerasan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Baca juga: Viral Video Pengendara VW Menerobos Pos Penyekatan dan Menabrak Polisi di Prambanan

Gatot menjelaskan, Bripka P dinilai telah menghalangi kerja jurnalis dengan menganiaya korban di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumi Moro Surabaya.

"Dan melakukan penyensoran dengan cara membawa Saudara N dkk ke kamar 801 Hotel Arcadia dan menyuruh Saudara N menelepon redaktur Majalah Tempo dengan maksud meminta redaktur Majalah Tempo supaya menghapus foto Angin Prayitno Aji," kata Gatot.

Adapun Brigpol MFS, menurut Gatot, turut berperan menghalangi rencana wawancara yang dilakukan korban terhadap Angin Prayitno Aji.

Gatot mengatakan, Brigpol MFS juga telah melakukan kekerasan terhadap korban, serta merampas dan merusak ponsel korban.

"Dengan cara melakukan kekerasan (pukulan) atau ancaman kekerasan terhadap korban pada saat di ruang ganti pakaian Gedung GSB, merampas HP dan memaksa password HP untuk dibuka," kata Gatot.

Baca juga: Kronologi Pengendara Mobil Menerobos Penjagaan dan Menabrak Polisi di Pos Prambanan

"Setelah dibaca file-nya, ponsel diserahkan kepada korban. Tapi file dalam keadaan sudah terhapus dan simcard hilang," kata Gatot.

 

Gatot menambahkan, Bripka P dan Brigpol MFS terancam dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP subsider Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir telah menerima informasi tersebut.

"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," ujar Fatkhul Khoir.

Baca juga: Jurnalis Tempo Dianiaya hingga Diancam Dibunuh Saat Investigasi Kasus Korupsi

Dia berharap, penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat.

Sebab berdasarkan keterangan dari saksi dan saksi korban, kedua tersangka berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.

"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," kata dia.

Seperti diketahui, N menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.

Saat itu, N berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com