KOMPAS.com - J (41), warga Cipeucang, Kabupaten Pandegelang, Banten, pria yang mengaku anggota Polda Banten yang mengancam akan menembak warga di SPBU Cibadak, Lebak, terancam tiga bulan penjara.
Saat ini J telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 tentang penganiyaan.
Kasat Reskrim Polsek Lebak Iptu Indik Rusmono mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, pelaku bukan polisi dan hanya mengaku-ngaku.
"Bukan anggota Polda Banten, hanya masyatakat sipil biasa, bekerja swasta," kata Indik di Mapolres Lebak, Jumat (7/5/2021).
Dikutip dari TribunBanten.com, kepada polisi, J mengaku polisi dan mengancam menembak serta memukul korban lantaran tersulut emosi.
Sebab, saat itu sepeda motor korban dan rekannya menghalangi mobilnya yang antre mengisi bahan bakar di SPBU.
"Jadi, menurut penuturan pelaku, ia kesal dan emosi kepada korban sehingga memukul dan mengaku sebagai anggota kepolisian," ujarnya, dikutip dari TribunBanten.com.
Baca juga: Pria yang Videonya Viral Ngaku Anggota Polda Banten dan Ancam Tembak Warga Akhirnya Ditangkap
Kata Indik, pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (7/5/2021) pagi setelag wahnya terekam kamera pengawas Closed Circuit Televisions (CCTV) di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan senjata api dari pelaku.
Saat ini, J sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara motor berinisial M, dianiaya pengemudi mobil Avanza viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Raya Pandeglang-Rangkasbitung, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam video yang diunggah di Instagram, pria yang melakukan penganiayaan itu bahkan mengancam akan menembak korban.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, M lantas melaporkannya ke Mapolres Lebak hingga akhirnya pelaku ditangkap.
(Penulis : Kontributor Banten, Acep Nazmudin | Editor : David Oliver Purba)/TribunBanten.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.