Salah satu barang bukti yang mengarah kepada pelaku J adalah pelat nomor kendaraan yang terekam dalam potongan video CCTV tersebut.
"Kita melakukan pengecekan, audit, pengecekan kembali nopol-nopol secara intens, muncul lah nopol pelaku," kata Indik.
Indik memastikan bahwa J bukan anggota Polda Banten.
J hanya mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, lantaran emosi saat menganiaya korban.
"Bukan anggota Polda Banten, hanya masyarakat sipil biasa, bekerja swasta," kata Indik.
Indik mengatakan, J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayan dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.