PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas Fattah Mariyuani menegaskan, tak pernah menarik biaya untuk pemeriksaan rapid test antigen.
Menurut Fattah, terjadi kekeliruan karena membuat kuitansi.
"Perlu diluruskan, Dinkes Sambas tidak pernah narik biaya (rapid test antigen)," kata Fattah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: Oknum Dinkes Sambas Diduga Lakukan Pungli Biaya Rapid Test Antigen Rp 250.000
Fattah menjelaskan, saat itu, ada salah seorang pegawai bank datang untuk periksa rapid test antigen di rumah seorang dokter bernama Ganjar dan hasilnya positif.
Atas hasil itu, dibuatkanlah surat resmi menggunakan kop Dinas Kesehatan Sambas yang mencantumkan arahan-arahan.
Kemudian, dokter Ganjar dimintai kuitansi oleh pegawai bank tersebut untuk klaim ke kantornya.
"Karena mintanya saat ke Dinkes, oleh staf dibuatlah kuitansi distempel Dinkes. Untuk lebih jelasnya bisa hubungi dr Ganjar," ucap Fattah.
Baca juga: Seteru dengan Bupati Sambas, Sutarmidji: Jika Diingatkan Harusnya Bersyukur, Bukan Baper
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menduga telah terjadi pungutan liar (pungli) terkait pemeriksaan rapid test antigen di Kabupaten Sambas.
Menurut Harisson, dugaan tersebut berawal dari adanya dokumen kuitansi pembayaran rapid test antigen sebesar Rp 250.000 beserta dokumen hasil pemeriksaannya.
“Saya dikirimi kuitansi pembayaran rapid test antigen sebesar Rp 250.000 beserta dokumen hasilnya. Kedua dokumen itu menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dan ditandatangani salah satu pegawai,” kata Harisson kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Harisson menilai, pungutan terhadap pemeriksaan rapid test antigen oleh pemerintah daerah tidak diperbolehkan.
Jika pun boleh, harus ada payung hukum berupa peraturan daerah atau peraturan bupati untuk mengatur besaran tarif.
Selain itu, uang hasil pungutan harus disetor ke kas daerah, dan tidak dapat digunakan langsung.
“Tapi ini mau dipastikan lagi, apakah antigen yang digunakan itu dari pemerintah provinsi atau beli sendiri. Kalau dari pemprov, harusnya gratis, sedangkan jika beli sendiri harus ada payung hukum tarif,” ujar Harisson.
Baca juga: Disebut Ogah-ogahan Tangani Corona, Bupati Sambas: Sutarmidji Tak Bisa Jaga Lidahnya
Menurut Harisson, Dinkes Kalbar sejauh ini telah mengirimkan sebanyak 3.500 rapid test antigen kepada Pemkab Sambas.
Rapid test tersebut untuk melakukan testing dan tracing kepada masyarakat.
“Kalau mereka menggunakan rapid test bantuan itu dan mengenakan tarif, tentu saja salah dan ini harus ini dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ungkap Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.