Dokumen perjalanan resmi
Menurut Mulyadi, kedatangan MKI ke Indonesia bukan ilegal.
Dari visa yang ia miliki, tercatat pria itu melakukan perjalanan sebanyak 4-5 kali selama tahun 2017 sampai 2018. Visa yang dimiliki dengan izin perjalanan wisata.
Setelah dilakukan pendalaman, pria tersebut ternyata mengaku kehilangan paspor dan membawa bukti surat kehilangan dari polisi di Jakarta.
Ia kehilangan dokumen tersebut pada Maret 2020
Menurut Mulyadi, MKI akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan adanya penyerahan warga negara asing kepada polisi.
"Sudah diserahkan kepada kita. Sekarang kita masih memeriksa lebih lanjut," ucap Haryono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.