Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Aglomerasi Dilarang, Pegawai Pemkot dari Luar Kota Tak Boleh Tinggalkan Semarang

Kompas.com - 07/05/2021, 17:52 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masyarakat di Kota Semarang, Jawa Tengah, diminta untuk mematuhi peraturan larangan mudik Lebaran 2021, termasuk mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Hal ini menyusul diberlakukannya peraturan dari pemerintah pusat tentang larangan mudik di dalam wilayah aglomerasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Kebijakan itu disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Nekat Angkut Pemudik ke Semarang, 3 Travel Gelap Dikandangkan

Namun, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) menegaskan masyarakat wajib mematuhi peraturan tersebut.

"Kan mudik dilarang, tidak usah didiskusikan, tidak usah ditawar ikuti saja anjuran pemerintah ini (larangan mudik lokal)," kata Hendi itu di kantornya, Jumat (7/5/2021).

Hendi berharap masyarakat semakin sadar dan dapat mentaati peraturan pemerintah.

"Bukan apa-apa, kita perhatikan yang lebih besar supaya tidak terjadi sebaran Covid-19 yang meluas," tegasnya.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 54 Kendaraan Diputar Balik di Tol Kalikangkung Semarang

Hendi memastikan seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Semarang tetap diminta tidak mudik atau bepergian pada masa larangan mudik Lebaran.

Peraturan tersebut juga berlaku bagi pegawai yang berasal dari luar Kota Semarang.

"Yang kerja di Pemerintah Kota Semarang tinggalnya tidak di Semarang, juga saya bilang selama larangan mudik dia harus tetap di Semarang. Kata Pemerintah pusat tanpa pengecualian, kalau kita ada pengecualian kan tidak elok," ujarnya.

Sebelumnya, Hendi menegaskan bakal ada sanksi bagi ASN yang melanggar aturan maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) akan dipotong 100 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com