Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

54 Perusahaan di Jateng Dilaporkan Karyawannya Terkait Pembayaran THR

Kompas.com - 06/05/2021, 18:30 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menerima banyak aduan karyawan yang terancam tidak diberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) oleh perusahaannya.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Jateng Mumpuniati menuturkan, total sebanyak 54 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya terkait pembayaran THR.

Baca juga: Pencairan THR untuk ASN dan Tenaga Harian Lepas di Salatiga Capai Rp 17 Miliar

Jumlah tersebut tercatat sejak 19 April hingga 6 Mei 2021 baik melalui posko Disnakertrans, kanal Laporgub maupun telepon langsung.

"Sudah ada 54 aduan. Sebagian besar aduan adalah THR yang dicicil," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Dia mengatakan, aduan itu dilakukan oleh sebagian besar karyawan yang bekerja di sektor garmen dan tekstil di Semarang dan Surakarta.

"Didominasi sektor garmen dan tekstil. Mayoritas terjadi di wilayah Satwasker Semarang dan Satwasker Surakarta," ucapnya.

Saat ini, kata dia, perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya itu sudah ditindaklanjuti.

"Pengawas baru bisa melakukan penindakan hukum setelah batas akhir pembayaran THR. H-7 bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dan tidak mengajukan kesepakatan dengan pekerja," ungkapnya.

Sedangkan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan sudah ada kesepakatan dengan pekerja, apabila sudah dilaporkan ke Disnakertrans maka baru bisa ditindaklanjuti setelah hari raya.

Ia menegaskan, perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara, sampai pembekuan izin usaha.

"Selain sanksi administrasi juga dikenakan denda 5 persen. Peraturan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.

Baca juga: Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Pemberlakuan sanksi bagi perusahaan itu dilakukan melalui sejumlah tahapan.

"Pengawas mengeluarkan nota 1 jangka waktu 7 hari. Ketika tidak dilaksanakan dikeluarkan nota 2 jangka waktu 7 hari. Apabila tidak dipenuhi lagu maka akan dikeluarkan rekomendasi ke Menteri, Gubernur, atau Bupati walikota untuk mengenakan sanksi administrasi," katanya.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menambahkan, selain membuka posko aduan, pihaknya akan melakukan sidak ke sejumlah perusahaan.

"Hari ini kami keliling ke Kawasan Industri Candi dan KEK Kendal. Alhamdulillah, semua lancar THR karyawan akan dibayarkan ada yang tanggal 5 dan 7 Mei," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Pilkada Maluku, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa Ambil Formulir di 5 Parpol

Regional
Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Perempuan di Sragen Tewas Tersengat Aliran Listrik Jebakan Tikus

Regional
Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com