Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Ditangkap Bawa Senjata Api Rakitan, Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/05/2021, 16:35 WIB
Maichel,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Polda Papua Barat menangkap dua orang berinisial CA dan EM karena diduga membawa satu pucuk senjata rakitan jenis revolver saat razia operasi Pekat Mansinam I 2021 pada Jumat (30/4/2021).

Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing mengatakan, polisi menangkap dua orang yang membawa senjata itu saat razia di Jalan Simpang Tiga Maruni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Baca juga: 4 Kabupaten Bentuk Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan, Berikut Potensi PAD Wilayahnya

Kapolda mengatakan, CM dan EM saat ini ditahan di Polda Barat. Selain senjata rakitan dari DM dan EM, polisi juga menyita sebuah senjata jenis airsoft gun dari seorang warga berinisial AF karena tak memiliki izin.

Tornagogo mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kepemilikan senjata api ini.

"Kita tahu bahwa sejauh ini banyak kita ungkap peredaran senjata api yang datang dari luar Papua dan Papua Barat karena itu dilarang, polisi akan tegas menindak peredaran senjata api," kata Tornagogo saat konferensi pers virtual di Polda Papua Barat, Kamis (6/4/2021).

Tornagogo menjelaskan alasan maraknya peredaran senjata api ilegal di Manokwari. Biasanya, kata dia, masyarakat adat menjadikan senjata sebagai mahar perkawinan.

Ia pun meminta bantuan pemerintah dan tokoh agama untuk menyelesaikan masalah ini. Senjata api, kata dia, tak perlu menjadi mahar perkawinan.

"Ini perlu kita duduk bersama pemerintah dan tokoh agama mahar perkawinan tidak perlu dengan senjata api. Namun, bisa dalam bentuk uang dan barang berharga," kata Tornagogo.

Kapolda Papua yang didampingi Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya ke pihak berwajib.

Baca juga: Pria yang Viral karena Semprotkan Cairan Pembasmi Nyamuk ke Mulut Meninggal, Ini Kata Keluarga...

Polda Papua Barat sudah menetapkan kedua pelaku yang membawa senjata api rakitan jenis revolver sebagai tersangka.

Mereka disangka pasal 1 Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com