KUPANG, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengambil langkah untuk menyikapi kasus Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial JN.
JN menjadi tersangka dan ditahan polisi karena meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.
Ketua DPW Nasdem NTT Raymundus Sau Fernandes, mengatakan, pihaknya saat ini sedang meminta pengurus DPD Nasdem Kabupaten TTS segera melaporkan kronologi kejadian kasus itu.
"Kita pasti bersikap terhadap tindakan anggota partai yang melanggar norma-norma," tegas Raymundus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/5/2021).
"Pasti kita akan tindak tegas itu," sambung Raymundus.
Menurut Raymundus, dia akan berkoordinasi dengan DPD termasuk DPP Nasdem karena prosesnya akan berjenjang.
"Tidak tertutup kemungkinan hukumannnya berat," ujar Raymundus.
Baca juga: Datang Bertamu, Oknum Anggota DPRD TTS Remas Payudara Ibu Rumah Tangga
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten TTS berinisial JN dilaporkan ke polisi karena diduga meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, laporan itu diterima pada Minggu (11/4/2021).
"Kejadiannya kemarin dan sudah dilaporkan tadi malam, dengan nomor laporan polisi:STTLP/82/1V/2021/ RES TTS," kata Bahtera saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Kasus itu bermula ketika JN bertamu ke rumah DS pada Minggu Minggu (11/4/2021) sore. Saat itu, JN dalam kondisi mabuk minuman keras.
DS pun menuju dapur untuk membuat minuman untuk JN. Sedangkan suami DS berada di toilet.
Bahtera menjelaskan, saat DS berjalan menuju dapur, JN mengikutinya dari belakang dan langsung meremas payudara DS.
Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.
Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya. Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar.
Ditemani suaminya, DS lalu membuat laporan ke Mapolres TTS.
Polisi pun telah menetapkan JN sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres TTS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.