Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Pembayaran THR Perusahaan, Disnakerin Kota Tegal Turunkan 3 Tim

Kompas.com - 05/05/2021, 12:31 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Tiga tim monitoring diterjunkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal untuk memantau langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 perusahaan di Kota Tegal.

Kepala Disnakerin Heru Setyawan mengatakan, tim yang mendatangi langsung perusahaan sejak Selasa (4/5/2021) rencananya akan memantau hingga Jumat (7/5/2021) mendatang.

"Hingga Jumat kami terjunkan tiga tim untuk memantau ke perusahaan secara sampling. Melihat kesiapan perusahaan terkait pembayaran THR," kata Heru kepada wartawan, Kamis (5/5/2021).

Baca juga: Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Heru mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah mengedarkan surat edaran (SE) Wali Kota Tegal yang disesuaikan dengan SE Kementerian Tenaga Kerja sejak 28 April.

"Kedatangan kita ingin memastikan, dan alhamdulillah seperti Pasific Mal ini sudah bermusyawarah dengan pekerjanya untuk membagikan THR tepat waktu," kata Heru.

"Termasuk pekerja yang outsourcing di sini, pihak Pasific juga bertanggung jawab akan berkomunikasi dengan lembaga outsorsingnya," sambung Heru.

Heru menambahkan, setelah memantau dan menjaring persoalan, pihaknya akan mengevaluasi agar hak pekerja bisa terbayarkan seluruhnya.

"Hasil monitoring sejak kemarin secara umum THR sudah ada yang dibayarkan, ada yang normatif THR dibayar besok H-7 atau tanggal 6 Mei," katanya

Baca juga: Menaker Ida Sebut 18 Perusahaan di Jateng Diadukan Karyawan soal THR

Heru menyebut, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, pihaknya mempersilakan agar ada musyawarah dengan pekerjanya.

Misalkan dibayarkan sedikit terlambat namun tetap harus dibayar tunai. Intinya agar ada iklim kondusif ketenagakerjaan di Kota Tegal.

"Untuk perusahaan terdampak Covid-19 seperti hotel dan retail. Hak pekerja tetap harus diberikan dan harus ada kesepakatan. Misal yang kurang harus ada musyawarah, misal dari maksimal dibayarkan dari H-7 menjadi H-1 lebaran," katanya.

Sebelumnya, Heru Setyawan meminta perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan tahun ini secara penuh, tidak dicicil seperti tahun awal pandemi Covid-19.

"Tahun 2020 pembayaran THR bisa dicicil selama belum berganti tahun. Tahun ini harus dibayarkan sekaligus paling lambat H-7 Lebaran," kata Heru.

Disampaikan Heru, di tahun 2020 pengusaha diberikan kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR kali ini, harus membuktikan ketidakmampuannya dengan laporan keuangan secara transparan.

"Meski terdampak pandemi tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Karena perusahaan yang terdampak masih disebut dalam SE Menteri," kata Heru.

Untuk itu, dengan dimediator Disnakerin, perusahaan agar berdialog bersama pekerjanya agar menemukan solusi terbaik pembayaran THR yang menjadi hak pekerja.

"Perusahaan bisa berdialog dengan melampirkan laporan keuangan yang transparan," kata Heru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Orang Terkait Tewasnya Pebalap di Ajang Bupati Cup Paser

Polisi Periksa 10 Orang Terkait Tewasnya Pebalap di Ajang Bupati Cup Paser

Regional
Bawaslu Telusuri Video Viral Oknum Sekdes di Boyolali Minta Warga 'Tegak Lurus'

Bawaslu Telusuri Video Viral Oknum Sekdes di Boyolali Minta Warga "Tegak Lurus"

Regional
11 Mobil Dinas di Semarang Dibaret OTK saat Ditinggal Dinas Luar Kota

11 Mobil Dinas di Semarang Dibaret OTK saat Ditinggal Dinas Luar Kota

Regional
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 11 Desember 2023 : Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Regional
Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manager

Polisi Ungkap Perampokan SPBU di Maros Diotaki Manager

Regional
Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Tabrak Pembatas, Pembalap Asal Jakarta Meninggal Saat Latihan di Sirkuit Boyolali

Regional
Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Kampanyekan Ganjar-Mahfud di Pekanbaru, Sandiaga Uno Kenang Saat Lawan Jokowi

Regional
Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung Bali

Seorang Pelajar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung Bali

Regional
Generasi Muda Jadi Harapan Bangsa, Pj Gubernur Banten: Nilai Antikorupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Generasi Muda Jadi Harapan Bangsa, Pj Gubernur Banten: Nilai Antikorupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Kilas Daerah
11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

11 Mobil Dirusak OTK, 5 di Antaranya Milik KPU Kota Semarang

Regional
Pemprov Telusuri Identitas Pemeran Video Mesum Pakai Kemeja Berlogo Banten

Pemprov Telusuri Identitas Pemeran Video Mesum Pakai Kemeja Berlogo Banten

Regional
Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Bakar Beberapa Kantor dan Alat Berat di Jayapura, Pemuda 22 Tahun Jadi Tersangka

Regional
Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Regional
Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Regional
Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com