Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Pembayaran THR Perusahaan, Disnakerin Kota Tegal Turunkan 3 Tim

Kompas.com - 05/05/2021, 12:31 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Tiga tim monitoring diterjunkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal untuk memantau langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 perusahaan di Kota Tegal.

Kepala Disnakerin Heru Setyawan mengatakan, tim yang mendatangi langsung perusahaan sejak Selasa (4/5/2021) rencananya akan memantau hingga Jumat (7/5/2021) mendatang.

"Hingga Jumat kami terjunkan tiga tim untuk memantau ke perusahaan secara sampling. Melihat kesiapan perusahaan terkait pembayaran THR," kata Heru kepada wartawan, Kamis (5/5/2021).

Baca juga: Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Heru mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah mengedarkan surat edaran (SE) Wali Kota Tegal yang disesuaikan dengan SE Kementerian Tenaga Kerja sejak 28 April.

"Kedatangan kita ingin memastikan, dan alhamdulillah seperti Pasific Mal ini sudah bermusyawarah dengan pekerjanya untuk membagikan THR tepat waktu," kata Heru.

"Termasuk pekerja yang outsourcing di sini, pihak Pasific juga bertanggung jawab akan berkomunikasi dengan lembaga outsorsingnya," sambung Heru.

Heru menambahkan, setelah memantau dan menjaring persoalan, pihaknya akan mengevaluasi agar hak pekerja bisa terbayarkan seluruhnya.

"Hasil monitoring sejak kemarin secara umum THR sudah ada yang dibayarkan, ada yang normatif THR dibayar besok H-7 atau tanggal 6 Mei," katanya

Baca juga: Menaker Ida Sebut 18 Perusahaan di Jateng Diadukan Karyawan soal THR

Heru menyebut, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, pihaknya mempersilakan agar ada musyawarah dengan pekerjanya.

Misalkan dibayarkan sedikit terlambat namun tetap harus dibayar tunai. Intinya agar ada iklim kondusif ketenagakerjaan di Kota Tegal.

"Untuk perusahaan terdampak Covid-19 seperti hotel dan retail. Hak pekerja tetap harus diberikan dan harus ada kesepakatan. Misal yang kurang harus ada musyawarah, misal dari maksimal dibayarkan dari H-7 menjadi H-1 lebaran," katanya.

Sebelumnya, Heru Setyawan meminta perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan tahun ini secara penuh, tidak dicicil seperti tahun awal pandemi Covid-19.

"Tahun 2020 pembayaran THR bisa dicicil selama belum berganti tahun. Tahun ini harus dibayarkan sekaligus paling lambat H-7 Lebaran," kata Heru.

Disampaikan Heru, di tahun 2020 pengusaha diberikan kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR kali ini, harus membuktikan ketidakmampuannya dengan laporan keuangan secara transparan.

"Meski terdampak pandemi tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Karena perusahaan yang terdampak masih disebut dalam SE Menteri," kata Heru.

Untuk itu, dengan dimediator Disnakerin, perusahaan agar berdialog bersama pekerjanya agar menemukan solusi terbaik pembayaran THR yang menjadi hak pekerja.

"Perusahaan bisa berdialog dengan melampirkan laporan keuangan yang transparan," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com