Sudah diincar petugas
Helmi menjelaskan, MR alias Panjang sudah menjadi incaran petugas sejak satu minggu lalu.
"Seminggu yang lalu kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada orang dari Batam yang akan membawa narkoba melalui jalur udara," Kata Helmi.
Sejak saat itu polisi terus memantau dan mengintai gerak-gerik setiap orang yang turun dari pesawat di Bandara Lombok.
Hasilnya pada Minggu (2/5/2021), tim Polda NTB di-backup Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Panjang, beserta barang bukti narkotika.
Saat ini pelaku beserta barang bukti narkotika telah dibawa ke Mapolda NTB untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.