Keduanya beradu argumen hingga tersangka mengambil senjata airsoft gun lalu menodongkannya ke kurir tersebut.
"Iya enggak sesuai sandalnya, jadi tiga kali berturut-turut enggak sesuai. Dia penginnya hitam, tapi diaplikasi ditulisnya coklat. Nah kebetulan ini sudah pemesanan yang ketiga dan itu masih saja tidak sesuai terus warnanya, dia penginnya hitam," ujar Harun.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku juga memiliki dua pucuk airsoft gun beserta 11 butir perluru timah gotri.
Berdasarkan pengakuan G, pistol itu didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.
Kepada polisi, G mengaku memiliki senjata airsoft gun hanya untuk berjaga-jaga saat dirinya bekerja sebagai ojek.
G khawatir bisa menjadi korban pembegalan saat membawa penumpang di daerah Tenjolaya.
Atas perbuatannya, G dikenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.