Salin Artikel

Duduk Perkara Kurir Ditodong Pistol oleh Pemesan Barang di Bogor

"Tersangka bernama G usia 40 tahun, pekerjaan ojek, kita tangkap di kediamannya," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).

Harun menjelaskan bahwa motif tersangka menodongkan senjata api karena tidak mau membayar pesanan yang dikirimkan oleh korban.

Kasus ini bermula ketika korban mengantarkan pesanan paket dengan metode cash on delivery (COD).

Namun, tersangka menolak melakukan pembayaran, karena tidak merasa memesan.

Selanjutnya, korban meminta agar paket tidak dibuka.

Sebab, barang pesanan yang tidak sesuai tidak bisa dikembalikan apabila sudah dibuka. 

Namun, menurut Harun, tersangka tetap membuka paket berisi sandal tersebut dan menyebut bahwa isinya tidak sesuai dengan pesanannya.


Keduanya beradu argumen hingga tersangka mengambil senjata airsoft gun lalu menodongkannya ke kurir tersebut.

"Iya enggak sesuai sandalnya, jadi tiga kali berturut-turut enggak sesuai. Dia penginnya hitam, tapi diaplikasi ditulisnya coklat. Nah kebetulan ini sudah pemesanan yang ketiga dan itu masih saja tidak sesuai terus warnanya, dia penginnya hitam," ujar Harun.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku juga memiliki dua pucuk airsoft gun beserta 11 butir perluru timah gotri.

Berdasarkan pengakuan G, pistol itu didapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.

Kepada polisi, G mengaku memiliki senjata airsoft gun hanya untuk berjaga-jaga saat dirinya bekerja sebagai ojek.

G khawatir bisa menjadi korban pembegalan saat membawa penumpang di daerah Tenjolaya.

Atas perbuatannya, G dikenakan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/172533178/duduk-perkara-kurir-ditodong-pistol-oleh-pemesan-barang-di-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke