Saat ini, lanjut Laorens, MA trauma dengan kasus pemerkosaan tersebut.
"Kondisi korban mulai dari pemeriksaan sampai saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut sehingga dalam pemeriksaan didampingi oleh orangtua korban," kata dia.
Polisi juga masih mendalami ancaman pelaku terhadap korban mengenai foto telanjang. Polisi belum menemukan foto yang menjadi ancaman dari tangan para pelaku.
Baca juga: Penampakan Desa Purba di Jember, Ada Ratusan Batuan Zaman Megalitikum
"Masih kami dalami dari pelaku foto yang dimaksud oleh pelaku yang dijadikan bahan ancaman," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.