Penolakan tak beralasan korban, membuat EN kesal sehingga keduanya bertengkar. Antara keduanya tidak saling mengalah, sehingga EN pun membanting korban.
"Saat dibanting, kepala korban membentur batu sehingga korban tak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian, korban meninggal dunia," kata Bahtera.
Keluarga korban yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke Markas Polsek Kie.
Usai menerima laporan, polisi lalu menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti ikut diamankan.
Hasil pemeriksaan oleh tim medis, korban mengalami luka robek dan memar pada bagian kepala.
"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," kata Bahtera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.