Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lurah di Solo Diduga Lakukan Pungli Permintaan Zakat, Terkumpul Rp 11,5 Juta dan Membuat Gibran Geram

Kompas.com - 01/05/2021, 20:39 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Salah satu lurah di Kota Solo, Jawa Tengah, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan zakat kepada warga.

Kasus tersebut mencuat setelah ada warga di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, yang mengeluhkan permintaan itu.

Dalam menjalankan aksinya, lurah tersebut mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 April 2021 dan dibagikan oleh petugas Linmas kepada warga.

Akibat tindakan itu, lurah tersebut kini terancam dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Lurah di Solo Diduga Terlibat Pungli Belasan Juta Bermodus Zakat, Camat: Kembalikan Semua ke Warga

Terkumpul belasan juta rupiah

Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Surat edaran itu setelah ditandatangani lurah lalu dibagikan oleh belasan Linmas kepada warga Gajahan.

Pihaknya sempat terkejut setelah mendapat keluhan dari warga. Saat dilakukan penelusuran, ternyata sudah ada warga yang menyerahkan sumbangan. Bahkan, uang yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.

"Hari Sabtu ini saya suruh kembalikan kepada warga. Kalau memang ada, saya minta untuk kembalikan semuanya. Termasuk kalau ada barang saya suruh kembalikan. Kami juga memohon maaf kepada warga yang dimintai sumbangan itu," ungkap dia.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan lurah tersebut tanpa sepengetahuan darinya.

Baca juga: Lurah Diduga Lakukan Pungli Zakat Belasan Juta, Gibran Minta Maaf: Jika Terbukti Salah Saya Copot

Terancam sanksi disiplin

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan kasus tersebut.

Sebagai penyikapannya, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada lurah tersebut.

"Rencana baru besok Senin kita panggil sampai sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," kata Nur.

Menurutnya, jika lurah tersebut terbukti bersalah maka akan ada sanksi disiplin yang akan diberikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010.

"Kita ada tahapan. Sanksi disiplin itu ada ringan, sedang dan berat. Nanti masuk yang mana. Karena kalau ringan nanti cukup Pak Camat yang memberikan sanksi itu," terang dia.

Baca juga: Geram Anak Buahnya Diduga Terlibat Pungli, Gibran: Sudah Tidak Pantas Jadi Lurah Lagi

Gibran geram

Mendapat laporan kasus dugaan pungli yang dilakukan bawahannya itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku geram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com