MEDAN, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus penggunaan alat rapid test bekas pakai di layanan rapid test antigen yang berada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Korban alat rapid test bekas yang digunakan oleh pegawai Kimia Farma ini diduga ribuan orang.
Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penggunaan alat rapid test bekas itu diduga sudah dilakukan para tersangka sejak Desember 2020.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas, satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," kata Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Pertama yakni, Business Manager PT Kimia Farma di Medan yang berinisial PC.
Kemudian, 4 orang pegawai Kimia Farma lainnya yakni DP, SP, MR, dan RN.
Menurut Panca, kelima orang tersebut sengaja menggunakan alat rapid test bekas pakai untuk melayani peserta tes demi mencari keuntungan pribadi.
Para tersangka diduga sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,8 miliar.
Menurut polisi, PC menjadi koordinator para pelaku untuk melakukan daur ulang stik yang akan digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Menurut Panca, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, ke tempat penumpang meminta rapid test sebelum bepergian.
Baca juga: Jual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar
Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat 3 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian, mereka juga disangka melanggar Pasal 8 huruf b, d dan e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.