Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Rapid Test Bekas Pegawai Kimia Farma Diperkirakan Ribuan Orang

Kompas.com - 30/04/2021, 11:51 WIB
Abba Gabrillin

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi membongkar kasus penggunaan alat rapid test bekas pakai di layanan rapid test antigen yang berada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Korban alat rapid test bekas yang digunakan oleh pegawai Kimia Farma ini diduga ribuan orang.

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penggunaan alat rapid test bekas itu diduga sudah dilakukan para tersangka sejak Desember 2020.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas, satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," kata Panca dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Cara Memastikan Alat Rapid Test Antigen Baru atau Bekas

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Pertama yakni, Business Manager PT Kimia Farma di Medan yang berinisial PC.

Kemudian, 4 orang pegawai Kimia Farma lainnya yakni DP, SP, MR, dan RN.

Menurut Panca, kelima orang tersebut sengaja menggunakan alat rapid test bekas pakai untuk melayani peserta tes demi mencari keuntungan pribadi.

Para tersangka diduga sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,8 miliar.

Menurut polisi, PC menjadi koordinator para pelaku untuk melakukan daur ulang stik yang akan digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.

Menurut Panca, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.

Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu, ke tempat penumpang meminta rapid test sebelum bepergian.

Baca juga: Jual Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar

Dalam kasus ini, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat 3 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, mereka juga disangka melanggar Pasal 8 huruf b, d dan e jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com