KOMPAS.com - Polisi melakukan penggerebakan layanan rapid antigen Kimia Farma di Bandara Kualanamu pada Selasa (27/4/2021).
Haslnya petugas menemukan penggunaan alat rapid tes bekas di pos layanan bagi calon penumpang pesawat.
Polisi kemudian mengamakan lima tersangka yang terdiri dari manajer Kimia Farma berinisial PC dan empat pegawai Kimia Farma yakni SP, DP, BM, dan RN.
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika alat antigen yang sudah digunakan ternyata dicuci dan didaur ulang di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini.
Alat yang sudah dibersihkan dibawa kembali ke Bandara Kualanamu untuk digunakan ulang.
Baca juga: Terbongkar, Ini Peran 5 Pelaku Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu
Berikut 5 fakta kasus Rapid Tes Kimia Farma di Bandara Kualanamu:
SP salah satu tersangka mengatakan ia DP bertugas membawa alat antigen yang sudah digunakan ke kantor Kimia Farma.
Mereka kemudian mencudi dan membawa kembali ke Bandara Kualanamu untuk digunakan. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena disuruh oleh PC, manajer Kimia Farma.
"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar SP.
"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman jajaran Ditreskrimsus Polda Sumut, kegiatan ini atau daur ulang ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020," kata dia.
Ia mengatakan proses daur ulang alat rapid tes tidak memenuhi syarat kesehatan dan standar data yang dipersyaratkan oleh UU tentang Kesehatan.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan terhitung sejak Desember 2020, para tersangka mengantongi keuntungan hingga Rp 1,8 miliar.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 149 juta dari salah satu tersangka.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang," kata Panca.