SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah Siti Bariyah (25) melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas pemblokiran empat rekening bank senilai Rp 3,49 miliar.
Gugatan tersebut terdaftar di PN Semarang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN Smg dengan pihak tergugat yakni Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bank Indonesia, serta salah satu bank BUMN.
"Saldo pada rekening milik Siti Bariyah ini dituding hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal, sumbernya berasal dari pembagian warisan, hasil kerja dan kegiatan usaha," kata Kuasa Hukum Siti Bariyah, Yosep Parera, kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tanah di Labuan Bajo Dijerat Pasal Pencucian Uang
Yosep menjelaskan penutupan rekening sudah dilakukan lebih dari 30 hari tapi tidak ditemukan alat bukti atas tuduhan TPPU terhadap Siti.
"Sekarang sudah 40 hari. Tidak ada pula bukti transfer ke penggugat yang mengindikasikan hasil dari TPPU," jelasnya.
Siti yang bekerja sebagai perias pengantin ini diketahui merupakan adik dari seseorang berinisial BK yang ditetapkan tersangka oleh Dirjen Bea Cukai atas perkara TPPU.
BK sebetulnya sudah menjalani masa hukuman kurang lebih 1 tahun di Rutan Demak terkait pelanggaran cukai rokok dengan kerugian negara sebesar Rp 141 juta.
Perkara tersebut sudah dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan yang bersangkutan divonis 1 tahun penjara, disertai denda Rp 320 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Penjelasan Pasal 74 UU Pencucian Uang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Namun demikian, Dirjen Bea Cukai menetapkannya kembali sebagai tersangka TPPU.
"Kalaupun ada dugaan TPPU, tidak bisa dipisah, harus digabungkan dengan pidana asal. Selain itu, yang harusnya memproses adalah kepolisian, karena harus dimulai dari penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.
Yosep yang juga kuasa hukum BK, melayangkan gugatan praperadilan ke PN Semarang terkait penetapan status tersangka kliennya.
"Kami menilai penetapan tersangka BK tidak sah karena bertentangan dengan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," ucapnya.
Sementara, Siti mengaku tidak tahu menahu soal transaksi keuangan yang dilakukan oleh kakaknya BK selama ini.
"Ini hasil dari warisan saya, bukan dari apa-apa. Uang itu hasil kerja keras saya. Sekarang saya bingung harus seperti apa karena uang saya di sana semua," ungkapnya pasrah.
Baca juga: Cerita Asisten Manajer Bank Gelapkan Dana Nasabah hingga Rp 2 Miliar untuk Judi Online dan Saham
Terpisah, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan pihaknya akan mengikuti proses di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Pada prinsipnya, kata dia, Bea Cukai akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghormati hak yang bersangkutan untuk melayangkan gugatan. Kami akan mengikuti semua proses di pengadilan," kata Arif saat dihubungi wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.