KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjerat VS, tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan tanah negara seluas 30 hektare di Labuan Bajo, dengan pasal pencucian uang.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim mengatakan, pasal itu diterapkan setelah penyidik mengekspose kasus tersebut di hadapan Kejati NTT pada Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Dahlan Iskan Sudah Negatif Covid-19, Segera Pulang dari Rumah Sakit
"Ini bukti baru yang ditemukan penyidik Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi aset di Manggarai Barat," ungkap Abdul kepada Kompas.com di Kupang, Rabu (27/1/2021).
Setelah didalami, penyidik mengungkap sejumlah aset VS yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
Aset itu diduga dibeli untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan VS.
"Maka penyidik berkesimpulan untuk menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang terhadap tersangka VS yang berkas perkaranya digabungkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ungkap Abdul.
Abdul menyebut, dalam kasus dugaan korupsi aset milik pemerintah itu, VS berperan sebagai makelar tanah.
Baca juga: Polisi Bongkar Pencurian Kotak Amal Belasan Masjid, 10 Pencuri yang Masih Remaja Ditangkap
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS, dan MN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.