YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendirikan 10 pos di kawasan perbatasan untuk menindaklanjuti larangan mudik selama masa libur Idul Fitri 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, 10 pos meliputi Pos Prambanan di Sleman yang berbatasan dengan Klaten, Jawa Tengah.
Lalu Pos Tempel yang terletak di Sleman berbatasan langsung dengan Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu ada Pos Tempel yang terletak di Kulon Progo berbatasan dengan Purworejo, Jawa Tengah.
Baca juga: Sebut Mau Pulang Kampung, Pekerja Ini Bisa Lolos Penyekatan Polisi di Perbatasan Bekasi-Karawang
Kemudian Pos di Gunungkidul yang menjadi pintu masuk warga Jawa Tengah.
"Untuk enam pos lainnya itu berada sedikit ke arah dalam. Pos yang di bagian dalam ini bertujuan untuk menyaring pemudik yang lolos melewati perbatasan," kata Iwan saat ditemui, Rabu (27/4/2021).
Iwan membeberkan, lokasi pos yang masuk ke wilayah DIY adalah di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Kulonprogo.
Dia mencontohkan pos yang di Kota Yogyakarta terletak di Wirobrajan.
"Di Kota Yogyakarta ada dua pos untuk antisipasi pergerakan masyarakat di kota, seperti akan melaksanakan perjalanan wisata bisa disekat di sana," kata dia.
Baca juga: Posko Penyekatan Larangan Mudik di Riau Diaktifkan 6 Mei 2021, Berikut Lokasinya
Ada juga pos di Kulonprogo yang terletak di bagian dalam yakni pos di Daendels atau lingkar selatan sedangkan di Bantul tepat berbatasan dengan Kulonprogo.
"Model penyekatan dengan cara berlapis ini bertujuan untuk optimalkan pencegahan masuknya kendaraan luar DIY menuju DIY sepanjang berlakunya masa pelarangan mudik, baik melalui jalur utama maupun alternatif," kata dia.