Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Posko Penyekatan Larangan Mudik di Riau Diaktifkan 6 Mei 2021, Berikut Lokasinya

Kompas.com - 27/04/2021, 15:56 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, petugas keamanan akan membuat posko penyekatan larangan mudik pada enam lokasi di kawasan perbatasan provinsi Riau dengan provinsi lain.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau Hadi Penandio mengatakan, pihaknya berencana mendirikan posko penyekatan mudik lebaran di enam titik.

"Rencannya posko penyekatan mudik ada enam titik. Seperti di perbatasan Riau-Sumut ada dua titik di Rokan Hilir dan Rokan Hulu," sebut Hadi kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (27/4/2021).

Berikutnya, perbatasan Riau-Sumbar tiga titik di Kampar, Rokan Hulu dan Kuantan Singingi, dan perbatasan Riau-Jambi di Indragiri Hilir.

Baca juga: Mudik Lebaran Tak Setertib Tahun Lalu, Bupati Karawang Minta Penyekatan Diperketat

Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Riau dan Dinas Perhubungan Riau, enam posko penyekatan itu akan digabungkan atau melekat dengan Pos PAM Ketupat.

"Kalau digabung lebih efesien dan efektif. Namun, untuk posisi poskonya kita menunggu dari Polda Riau. Ketika sudah ditetapkan nanti kita memperkuat personel di situ. Karena di Pospam Ketupat biasanya ada personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP Provinsi Riau dan kabupaten dan kota," jelas Hadi.

Posko penyekatan mudik lebaran di perbatasan provinsi akan mulai diaktifkan pada 6 Mei medatang.

"Sesuai surat edaran posko itu diaktifkan 6 Mei nanti. Tapi berdasarkan informasi sekarang pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei. Namun, untuk posko penyekatan akan dimulai tanggal 6 Mei," ujar Hadi.

Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Ketentuan larangan mudik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Polda Sumbar Akan Putar Balik Pemudik Nekat di 10 Titik Penyekatan

Aturan ini berlaku sama mulai 6-17 Mei 2021, juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com