Sesuai dakwaan jaksa, kasus ini terjadi pada 10 Agustus 2020 lalu, saat terdakwa Rohmeini mengunggah beberapa video yang melecehkan lambang dan simbol negara.
Menurut jaksa, pada 13 Agustus 2020, terdakwa membeli foto Presiden Joko Widodo, kemudian mengambil daun singkong dari belakang rumah dan menempelkan daun singkong tersebut pada bagian kepala dan badan foto Presiden.
Setelah itu, terdakwa menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram.
Terdakwa Maya kemudian membeli foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin, kemudian mencoret bagian pipi dan bibir foto tersebut menggunakan lipstick berwarna merah.
Setelah itu, dia mengambil rambut jagung menempelkannya pada bagian rambut foto Wakil Presiden.
Selain itu, pada 16 Agustus 2020, terdakwa kembali berulah dengan meletakkan bendera Merah Putih di lantai rumahnya dan menjadikan bendera tersebut sebagai alas duduk.
Kemudian terdakwa memotret perbuatannya itu dan menyebarkannya di media sosial. Terdakwa juga menuliskan kata-kata yang melecehkan bendera Merah Putih.
Berita ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul:Lecehkan Foto Jokowi-Ma'ruf Amin dan Kotori Bendera dengan Sikat WC, Ibu Muda Ini Divonis Bui 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.