Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan yang Melecehkan Foto Jokowi-Ma'ruf Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/04/2021, 11:33 WIB
Abba Gabrillin

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Rohmeini Purba alias Maya (28) divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Putusan itu dibacakan pada 9 Maret 2021.

Maya dinyatakan bersalah karena telah melakukan sejumlah penghinaan dan pelecehan terhadap lambang negara.

Maya terbukti mencoret-coret foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga membakar bendera Merah Putih.

Baca juga: Ditanya soal Pemerasan Penyidik KPK, Begini Respons Wali Kota Tanjungbalai

Majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata menilai, terdakwa melakukan tindak pidana perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara.

Hal itu diatur dalam Pasal 24 huruf a jo Pasal 66 24 a jo Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim sebagaimana yang dikutip Tribunnews dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (21/4/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Nelson Victor yang meminta agar Maya dihukum selama 3 tahun penjara.

Baca juga: Eksodus Warga India, Kepala BNPB: Jangan Sampai Mudik Tidak Boleh, tapi WNA Difasilitasi

 

Sesuai dakwaan jaksa, kasus ini terjadi pada 10 Agustus 2020 lalu, saat terdakwa Rohmeini mengunggah beberapa video yang melecehkan lambang dan simbol negara.

Menurut jaksa, pada 13 Agustus 2020, terdakwa membeli foto Presiden Joko Widodo, kemudian mengambil daun singkong dari belakang rumah dan menempelkan daun singkong tersebut pada bagian kepala dan badan foto Presiden.

Setelah itu, terdakwa menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram.

Terdakwa Maya kemudian membeli foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin, kemudian mencoret bagian pipi dan bibir foto tersebut menggunakan lipstick berwarna merah.

Setelah itu, dia mengambil rambut jagung menempelkannya pada bagian rambut foto Wakil Presiden.

Selain itu, pada 16 Agustus 2020, terdakwa kembali berulah dengan meletakkan bendera Merah Putih di lantai rumahnya dan menjadikan bendera tersebut sebagai alas duduk.

Kemudian terdakwa memotret perbuatannya itu dan menyebarkannya di media sosial. Terdakwa juga menuliskan kata-kata yang melecehkan bendera Merah Putih.

Berita ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul:Lecehkan Foto Jokowi-Ma'ruf Amin dan Kotori Bendera dengan Sikat WC, Ibu Muda Ini Divonis Bui 2 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com