Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini, sambung Arief, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Termasuk ancaman akan membunuh anaknya jika membocorkan rahasianya. Pelaku mengaku khilaf,” terang Arief.
Pelaku sambung Arief dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.