Salin Artikel

Duduk Perkara Warga Aceh Ramai-ramai Kurung Pemerkosa Putri Kandung, Berawal dari Laporan Ibu Korban ke Kepala Desa

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Wibowo Sukmono dihubungi per telepon, Rabu (21/4/2021), menyebutkan 16 April 2021 lalu, ibu korban menerima laporan dari putrinya karena tidak haid seperti biasanya.

Setelah itu, ibu korban mengintrogasi anaknya apakah pernah berhubungan intim dengan pria.

Sang putri dengan mengejutkan mengaku pernah diperkosa ayah kandungnya sendiri sebanyak empat kali pada waktu berbeda.

Mendengar penjelasan itu, ibu korban melapor ke kepala desa. Sang anak dan keluarga lainnya lalu keluar rumah dan bertemu kepala desa.

Kepala desa meminta bintara polisi pembina desa (bhabinkamtibmas) untuk datang ke rumah pelaku.

Polisi itu lalu meminta bantuan pada Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Wibowo Sukmono dan datanglah tim reserse mobile (Resmob) Polres Langsa ke lokasi.

Pelaku dikunci dalam rumah, ditunggi warga ramai-ramai di luar

Pelaku tak diizinkan keluar rumah dengan pintu dikunci hingga tim Resmob tiba di lokasi. Warga lain turut beramai-ramai berada di luar rumah.

“Pelaku mengaku semua perbuatannya. Terakhir dia memperkosa putrinya 12 April 2021 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku membekap mulut dan mengancam akan membunuh korban jika membocorkan rahasianya,” kata Arief.


Perkosa anak 4 kali, pelaku mengaku khilaf

Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Sejauh ini, sambung Arief, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Termasuk ancaman akan membunuh anaknya jika membocorkan rahasianya. Pelaku mengaku khilaf,” terang Arief.

Pelaku sambung Arief dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/21/172013778/duduk-perkara-warga-aceh-ramai-ramai-kurung-pemerkosa-putri-kandung-berawal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke