Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/04/2021, 22:47 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan pidana mahasiswa atas aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di gelar di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan 3 bulan pidana penjara kepada terdakwa IRF dan NAA.

Jaksa menilai dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara," ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di PN Semarang, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Dianggap Serang Polisi Saat Demo Omnibus Law, Seorang Mahasiswa Divonis 5 Bulan 15 Hari Pernjara

Dalam persidangan kali ini, puluhan mahasiswa lainnya turut memberikan dukungan secara langsung di PN Semarang melalui aksi solidaritas.

Mereka membentangkan poster bertuliskan 'Bebaskan Kawan Kami' dan aksi tanda tangan di spanduk bertuliskan '4 kawan kami tidak bersalah #bebaskan'.

Mereka menilai bahwa perkara tersebut merupakan pembungkaman aspirasi rakyat melalui proses hukum. Sebab, ada beberapa kejanggalan dalam proses persidangan.

Perwakilan mahasiswa, Arif Urut menilai, dakwaan kesatu tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang dimaksud.

"Adapun dakwaan kedua pembuktiannya tidak cukup serta pasal yang diterapkan juga keliru," ucapnya.

Baca juga: Ini Respons Menaker Soal Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Pekan Depan

Lalu, dakwaan ketiga tidak terdapat pelanggaran dari tindakan yang tidak sah, serta dalam dakwaan keempat tidak ada 'perintah' yang merupakan unsur utama yang harusnya dibuktikan.

Usai sidang tuntutan, majelis hakim PN Semarang menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan.

Selanjutnya, pihak terdakwa mahasiswa yang didampingi kuasa hukum Listyarini akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan jaksa.

"Kami akan siapkan pleidoi untuk dua mahasiswa yang baru dituntut tadi," katanya.

Dalam tuntutan Pasal 216 KUHP, 212 KUHP, terdakwa dianggap melanggar karena tidak mematuhi perintah aparat.

Padahal, saksi mengatakan tidak mendengar imbauan aparat karena suara pendemo ramai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com