SAMARINDA, KOMPAS.com- Seorang mahasiswa di Samarinda, Kalimantan Timur, divonis majelis hakim penjara 5 bulan 15 hari karena dianggap telah menyerang polisi saat demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/4/2021), mahasiswa bernama Wisnu Juliansyah (22) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP perihal penganiayaan.
“Dalam putusannya majelis menyatakan terdakwa (Wisnu) bersalah divonis 5 bulan 15 hari penjara. Karena sudah ditahan 5 bulan 10 hari. Jadi tersisa 5 hari lagi baru bebas,” ungkap Kuasa Hukum Wisnu, Indra dari LBH Persatuan Samarinda, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Bawa Badik dan Lempar Batu Saat Demo di DPRD Kaltim, 2 Mahasiswa Jadi Tersangka
Indra mengatakan Wisnu yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Mulawarman Samarinda ini, menerima vonis hakim. Wisnu menyatakan tidak mengajukan banding.
Meski demikian, Indra menilai mestinya kliennya tak bersalah.
Pasalnya, Wisnu tidak sendirian melempar batu ke arah polisi dan mengenai seorang anggota polisi bernama Ipda Agus Prayitno hingga terluka.
Bagi Indra, peristiwa yang terjadi pada 5 November 2020 di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim saat demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, adalah peristiwa rusuh.
Baca juga: Polisi Bubarkan Demonstran di DPRD Kaltim dengan Gas Air Mata, Ada yang Patah Tangan
Karenanya, Wisnu tak bisa seorang diri bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Situasi chaos (rusuh) itu kan reaksi massa aksi atau peserta unjuk rasa, biasanya terjadi secara spontan melakukan pelemparan batu dan pelakunya beberapa orang, tapi kenapa cuma Wisnu yang harus dijadikan tersangka,” terang Indra bernada tanya.