Salin Artikel

Dua Mahasiswa Pendemo Tolak Omnibus Law di Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan pidana mahasiswa atas aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di gelar di Pengadilan Negeri Semarang.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum memberikan tuntutan 3 bulan pidana penjara kepada terdakwa IRF dan NAA.

Jaksa menilai dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terdakwa 1 dan 2 dengan pidana 3 bulan penjara," ujar jaksa Luqman Edi saat membacakan tuntutan di PN Semarang, Selasa (20/4/2021).

Dalam persidangan kali ini, puluhan mahasiswa lainnya turut memberikan dukungan secara langsung di PN Semarang melalui aksi solidaritas.

Mereka membentangkan poster bertuliskan 'Bebaskan Kawan Kami' dan aksi tanda tangan di spanduk bertuliskan '4 kawan kami tidak bersalah #bebaskan'.

Mereka menilai bahwa perkara tersebut merupakan pembungkaman aspirasi rakyat melalui proses hukum. Sebab, ada beberapa kejanggalan dalam proses persidangan.

Perwakilan mahasiswa, Arif Urut menilai, dakwaan kesatu tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang dimaksud.

"Adapun dakwaan kedua pembuktiannya tidak cukup serta pasal yang diterapkan juga keliru," ucapnya.

Lalu, dakwaan ketiga tidak terdapat pelanggaran dari tindakan yang tidak sah, serta dalam dakwaan keempat tidak ada 'perintah' yang merupakan unsur utama yang harusnya dibuktikan.

Usai sidang tuntutan, majelis hakim PN Semarang menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan.

Selanjutnya, pihak terdakwa mahasiswa yang didampingi kuasa hukum Listyarini akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan jaksa.

"Kami akan siapkan pleidoi untuk dua mahasiswa yang baru dituntut tadi," katanya.

Dalam tuntutan Pasal 216 KUHP, 212 KUHP, terdakwa dianggap melanggar karena tidak mematuhi perintah aparat.

Padahal, saksi mengatakan tidak mendengar imbauan aparat karena suara pendemo ramai.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/224747978/dua-mahasiswa-pendemo-tolak-omnibus-law-di-semarang-dituntut-3-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke