Pihak bank kini telah mengganti uang nasabah yang hilang itu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terdapat bukti yang cukup bahwa benar tersangka mempergunakan uang nasabah SS untuk kepentingan pribadinya.
AM yang merupakan warga Bale Endah Kabupaten Bandung ini dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"AM melarikan diri ke Bandung dan ditangkap 2 Maret 2021," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.