Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/04/2021, 05:45 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.comNakhoda kapal self propelled oil barge (SPOB) Mulia Mandiri yang tenggelam di perairan Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, ditetapkan tersangka.

Kapal bermuatan minyak kelapa sawit itu tenggelam pada, Sabtu (10/4/2021), membuat minyak sawit mencemari perairan Sungai Mahakam sejauh tujuh kilometer ke arah hilir sungai dari titik tenggelam di Simpang Pasir, Palaran.

“Nakhoda sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Prastiwi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Baca juga: KSOP Samarinda Sebut Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ilegal

Annisa menerangkan, nakhoda dinilai melanggar Pasal 323 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU)  Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Sebab, hasil pemeriksaan nahkoda tidak memiliki surat izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda.

Sejauh ini, kata Annisa, sebanyak enam orang sudah diperiksa di antaranya anak buah kapal (ABK), pemilik kapal atau pun penyewa.

"Sekarang masih penyidikan. Dugaannya kapal itu disewa oleh pemilik minyak (kelapa sawit)," kata dia.

Disinggung perihal keterkaitan pemilik kapal ataupun penyewa kapal atau yang memiliki minyak sawit, Annisa menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung.

Sehingga, dirinya belum memastikan apakah tersangkut atau tidak.

"Kita belum sampai ke situ Mas. Sampai sekarang kita masih menyatakan yang nahkodanya dulu. Untuk perkembangan lebih lanjut tergantung pemeriksaan nanti," tutur dia.

Annisa menambahkan saat ini pemilik kapal sedang mengupayakan untuk mengambil kapal karam tersebut.

Adapun ancaman pidana nahkota maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Gubernur Kaltim Larang Belajar Tatap Muka di Sekolah: Kita Harus Pentingkan Kesehatan

Sanksi pidana itu disebutkan pada Ayat 3, Pasal 323 UU Pelayaran Nomor 17/2008, bahwa nahkoda yang tidak memiliki izin berlayar mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana maksimal penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar.

Diketahui dalam peristiwa kapal tenggelam tersebut satu ABK dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam, ia tak bisa berenang ke darat.

Sementara, tujuh rekannya termasuk nahkoda berhasil berenang sampai ke darat dan selamat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com