SALATIGA, KOMPAS.com - Polres Salatiga turut menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zang. Hal itu dilakukan karena dari informasi awal yang bersangkutan pernah tinggal di Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan penyelidikan sebagai bentuk dukungan untuk Bareskrim Polri yang sedang mengusut laporan penistaan agama tersebut.
"Kita mencari informasi terkait tinggalnya di mana karena infonya yang bersangkutan KTP-nya dari Salatiga," jelasnya saat dihubungi, Minggu (18/4/2021) saat dihubungi.
Baca juga: Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Rahmad mengimbau kepada masyarakat dan tokoh-tokoh agama dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
"Mari tetap jaga keharmonisan dan toleransi yang selama ini telah ditunjukkan dengan sangat baik. Kita jaga Salatiga dan Indonesia dengan kerukunan dan perdamaian," ungkapnya.
Menurutnya, kepolisian akan bertindak profesional dalam penanganan kasus ini.
"Kejadian sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, pasti ditangani sesuai hukum yang berlaku," kata Rahmad.
Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Video Dugaan Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang
Sebelumnya diberitakan, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri. Jozeph dilaporkan ke aparat kepolisian setelah mengaku sebagai nabi ke-26.
Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTubenya berjudul "Puasa Lalim Islam".
Pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, Direktur KPMH, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.