“BPKB ini lalu diagunkan ke leasing yang berada di Bandar Lampung,” kata Ramon.
Saat itu, pelaku ternyata juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban dengan alamat di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Merasa aman, REV mengamil lagi Pencurian sertifikat pada tahun 2017 lalu.
Dua sertifikat tanah milik korban dengan alamat Perumahan BKP Blok V No. 251 dan Blok J No. 79, Kemiling, Kota Bandar Lampung.
“Saat ini, sertifikat ini sudah berpindah tangan atas nama orang lain setelah digadaikan oleh tersangka,” kata Ramon.
Baca juga: Ibu Muda Ini Curi Aset Mertua Rp 1 Miliar demi Hidup Mewah, Buron 2 Tahun dan Ditangkap di Malioboro
Ramon mengatakan, keberadaan REV terlacak di Kawasan Malioboro, Yogyakarta. Lalu, pada Selasa (13/4/2021), polisi melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, menurut Ramon, REV sedang bersama dua anaknya yang masih berusia 3 dan 6 tahun.
REV pun segera digelandang polisi ke Polres Tanggamus dan dijerat pasal 367 junto 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.