Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Situs Palsu, 2 WNI Jual Data Pribadi Warga Amerika untuk Dapat Bantuan Covid-19

Kompas.com - 15/04/2021, 20:11 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jawa Timur (Jatim) bekerja sama dengan Amerika Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap aksi kejahatan pemalsuan situs resmi pemerintah Amerika Serikat.

Pemalsuan situs tersebut dilakukan untuk menggelapkan dana bantuan Covid-19 bagi warga Amerika.

Tindakan itu dilakukan dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial SF dan MZ. Keduanya bekerja atas perintah warga India berinisial S yang masih menjadi buronan.

"MZ ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Turi Surabaya awal Maret 2021 lalu," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta di Mapolda Jatim, Kamis (15/4/2021).

Tersangka SF dan MZ membuat akun situs pemerintah Amerika Serikat palsu. Mereka mengirimkan link yang dikirim ke ribuan nomor ponsel warga Amerika yang dicari melalui fitur Grab Phone Number.

Baca juga: Sudah 675.240 Warga Surabaya yang Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Rinciannya...

Link URL yang disebar mengarahkan para penerima SMS blast untuk mengeklik link tersebut dan masuk ke situs palsu yang dibuat.

"Dari situ korban mengisi data pribadi untuk mendapatkan bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat sebesar USD 2.000," terangnya.

Sms blast disebar ke 20.000.000 nomor telepon warga negara Amerika Serikat. Dari situ, tersangka mengumpulkan sekitar 30.000 data dari warga 14 Negara Bagian di Amerika Serikat.

Dari S, tersangka SF dan MZ menerima imbalan berupa mata uang crypto bitcoin yang bisa dikonversikan ke mata uang Rupiah. Sejak beraksi, SF sudah meraup Rp 420 juta dan tersangka MZ Rp 60 juta.

Data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD 2.000 setiap satu data orang.

 

Data itu juga dijual dengan harga USD 100 untuk satu data.

"Tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka ada tiga. Pertama, pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," ujar Nico.

Baca juga: Susun Rencana Menindak KKB di Puncak, Kapolda Papua: Kalau Mereka Bergeser, Kita Kejar

Para tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 milliar.

Selanjutnya Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com