Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Jaksa untuk Wabup OKU Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan: 8 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 3,2 M, Hak Politik Dicabut

Kompas.com - 15/04/2021, 14:40 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hak politik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar yang menjadi terdakwa atas kasus korupsi lahan kuburan dicabut.

Hal itu merupakan pidana tambahan terhadap Johan setelah sebelumnya ia dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara lantaran telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31  tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdkawa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana," kata JPU KPK Rikhi Beindo Maghaz, dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara

Dia menjabarkan, terdakwa Johan juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dengan perintah agar tetap dilakukan penahanan.

"Menghukum terdakwa membyaar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3,2 miliar dengan ketentuan jika terpidana tak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," ujarnya.

Baca juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Wabup Nonaktif OKU Dicecar soal Jaminan Lahan Kuburan

Kuasa hukum: KPK memaksakan, Johan tak nikmati uang kasus tersebut

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati usai sidang mengatakan, kasus yang menjerat Johan menunjukkan adanya super power dari KPK yang tidak fair dan terkesan memaksakan. Sebab, ia meyakin jika Johan tak menikmati uang dari kasus yang dimaksud.

"Hidirman (sudah divonis) kan sudah membayar uang kerugian negara. Semestinya sudah tidak ada lagi kerugian negara. Jika Johan membayar (kerugian negara) artinya Kabupaten OKU mendapatkan uang double dari Johan dan Hidirman dan tanah. Kalau membayar double berarti artinya tidak fair,  ini menujukkan bahwa KPK itu lembaga super power,"kata Titis.

Baca juga: Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Boleh Keluar Rutan

Titis pun mengaku akan melaporkan JPU KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisi Kejaksaan RI. Sebab ia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan.

"Pencabutan hak politik itu, sudah terlihat permainan. Soalnya Johan saja dipilih rakyat untuk jadi Wakil Bupati, ini malah hak politiknya dicabut.  Saya menantang majelis hakim agar melawan super power ini dalam memberikan perkara hukum. Berani enggak mereka (Majelis),"ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

WNI asal Cirebon Diduga Tewas Ditusuk di Daegu Korea Selatan

Regional
Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Sebanyak 4 Orang Jemaah Haji Asal DI Yogyakarta Berumur di Bawah 20 Tahun Akan Berangkat Tahun Ini

Regional
Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Siswi SD di Ambon Jadi Korban Pengeroyokan Sesama Temannya hingga Sesak Napas

Regional
Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Tinjau Proyek Penanganan Longsor Bengawan Solo, Kepala Dinas PUPR Blora: Targetnya Selesai Akhir Bulan

Regional
Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Bayi Laki-laki Ditemukan di Dalam Ember, Ada Surat Isinya Titip Anak

Regional
Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Vonis Ditunda, Selebgram Adelia Tutupi Wajah Pakai Map Hindari Kamera

Regional
Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com