PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hak politik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar yang menjadi terdakwa atas kasus korupsi lahan kuburan dicabut.
Hal itu merupakan pidana tambahan terhadap Johan setelah sebelumnya ia dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara lantaran telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdkawa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana," kata JPU KPK Rikhi Beindo Maghaz, dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara
Dia menjabarkan, terdakwa Johan juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dengan perintah agar tetap dilakukan penahanan.
"Menghukum terdakwa membyaar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3,2 miliar dengan ketentuan jika terpidana tak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," ujarnya.
Baca juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Wabup Nonaktif OKU Dicecar soal Jaminan Lahan Kuburan
Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati usai sidang mengatakan, kasus yang menjerat Johan menunjukkan adanya super power dari KPK yang tidak fair dan terkesan memaksakan. Sebab, ia meyakin jika Johan tak menikmati uang dari kasus yang dimaksud.
"Hidirman (sudah divonis) kan sudah membayar uang kerugian negara. Semestinya sudah tidak ada lagi kerugian negara. Jika Johan membayar (kerugian negara) artinya Kabupaten OKU mendapatkan uang double dari Johan dan Hidirman dan tanah. Kalau membayar double berarti artinya tidak fair, ini menujukkan bahwa KPK itu lembaga super power,"kata Titis.
Baca juga: Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Boleh Keluar Rutan
Titis pun mengaku akan melaporkan JPU KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisi Kejaksaan RI. Sebab ia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan.
"Pencabutan hak politik itu, sudah terlihat permainan. Soalnya Johan saja dipilih rakyat untuk jadi Wakil Bupati, ini malah hak politiknya dicabut. Saya menantang majelis hakim agar melawan super power ini dalam memberikan perkara hukum. Berani enggak mereka (Majelis),"ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penjara selama 8 tahun lantaran terlibat korupsi lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 Miliar.
Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Johan didakwa oleh JPU telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.
JPU KPK Rikhi Beindo Maghaz mengatakan, berdasarkan hasil rangkaian sidang dari pemeriksaan para saksi dan ahli, terdakwa terbukti telah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Kabupaten OKU pada 2013 lalu dengan menggunakan anggaran APBD OKU sebesar Rp 5,7 miliar.Dari total anggaran tersebut, Johan diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.