Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penjara selama 8 tahun lantaran terlibat korupsi lahan kuburan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 Miliar.
Dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Johan didakwa oleh JPU telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.
JPU KPK Rikhi Beindo Maghaz mengatakan, berdasarkan hasil rangkaian sidang dari pemeriksaan para saksi dan ahli, terdakwa terbukti telah melakukan korupsi dalam pengadaan lahan kuburan seluas 10 hektar di Kabupaten OKU pada 2013 lalu dengan menggunakan anggaran APBD OKU sebesar Rp 5,7 miliar.Dari total anggaran tersebut, Johan diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.