CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang kepala sekolah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi saat sedang menggelar pesta narkoba.
Pelaku berinisial SG (40) ditangkap bersama empat orang temannya, yakni DJ, UB, JC, dan seorang perempuan berinisial MSM.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram.
Baca juga: Restoran Nekat Buka Siang Hari, Terancam Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, para pelaku digerebek di sebuah kontrakan di daerah Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
“Sebelumnya kita mendapat laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan lima orang yang sedang pesta sabu,” kata Ali kepada Kompas.com di Mapolres Cianjur, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Ridwan Kamil Curiga Banyak yang Pilih Strategi Mudik Lebih Awal
Ali menyebut, saat penggeledahan, polisi menemukan sepaket sabu sisa pakai, dan sebuah alat isap atau bong di dalam kamar mandi.
“Narkoba sisa pakai kita temukan di atas karpet, ditindih asbak, seberat 0,24 gram,” ujar dia.
Ali mengatakan, SG merupakan seorang kepala sekolah.
“Pesta sabunya di rumah kontrakan pelaku perempuan. Pengakuannya baru dua kali pakai. Namun, kita tak percaya begitu saja,” ucap Ali.
Baca juga: Diduga Mesum di Kamar Kos, Pasangan Ini Beralasan Ingin Buka Puasa Bersama
Ali mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan atau seumur hidup,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.