Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik yang Lolos ke DIY Akan Diskrining di Tingkat RT dan RW

Kompas.com - 14/04/2021, 16:13 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Satuan Tugas Covid-19 di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk memantau pemudik yang lolos dari pencegatan.

"Seandainya ada yang lolos akan kita skrining di tingkat RT atau RW," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, di kompleks kepatihan Kota Yogyakarta, Rabu (14/4/2021).

Aji menambahkan saat menjelang mudik lebaran pihaknya tetap akan melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan.

Baca juga: Antisipasi Bibit Siklon Tropis 94W, BPBD DIY Andalkan Destana untuk Mitigasi Bencana

Penyekatan akan dilakukan Pemerintah Provinsi DIY bersama dengan pemerintah kabupaten atau kota melalui Dinas Perhubungan maupun Satpol PP dan dibantu Ditlantas Polda DIY.

"Jadi kita akan bergantian dengan petugas kabupaten kota untuk melakukan sebanyak mungkin pencegatan-pencegatan yang ada di perbatasan. Karena pemerintah sudah menetapkan bahwa mudik itu dilarang," jelas dia.

Namun menurutnya ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi yaitu seperti kendaraan dinas maupun kendaraan yang mengangkut perjalanan kunjungan keluarga sakit atau meninggal.

"Tentu yang harus dilakukan pengawasan adalah perjalanan dengan kendaraan pribadi. Baik roda empat atau roda dua. Ya jadi begitu kita ketahui kita minta putar balik," katanya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 13 April 2021

Disinggung soal pelaku perjalanan masih diperbolehkan masuk DIY dengan menunjukkan hasil bebas Covid-19, Aji menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi saat mudik nanti.

Karena untuk mudik 2021 sudah ditetapkan dilarang.

"Kan bukan sekedar antigen ini kan larangan untuk mudik yang harus antisipasi dan kita kerjasama dengan pemerintah Jawa Tengah untuk penyekatan. Kalau ada yang nekat ya kita suruh putar balik," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sekaligus Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Munardo menegaskan bahwa keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 tidak bisa diubah.

"Keputusan pemerintah yang telah disampaikan Menko PMK, pemerintah melarang mudik, titik! Jadi tidak ada embel-embel lain," kata Doni saat mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah, Selasa (30/3/2021).

Ia mengatakan, keputusan larangan mudik Lebaran tersebut diambil karena Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam hal meningkatnya kasus Covid-19 setiap usai libur panjang.

Baca juga: Cegah Pemudik, Jalur Tikus hingga Perbatasan Banyumas Dijaga Ketat 24 Jam

Hal tersebut, kata dia, sudah terjadi dalam waktu setahun ini, selama pandemi Covid-19 terjadi di Tanah Air.

"Pengalaman kita setahun terakhir, setiap liburan panjang pasti diikuti kasus harian (Covid-19) meningkat, kasus aktif tinggi, keterisian rumah sakit semakin tinggi, termasuk angka kematian atau gugurnya dokter dan tenaga kesehatan," kata Doni.

Pengalaman buruk tersebut dilaporkan dalam rapat tingkat menteri, sehingga Presiden pun akhirnya memutuskan agar larang mudik Lebaran 2021 disampaikan lebih awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com