YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Satuan Tugas Covid-19 di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) untuk memantau pemudik yang lolos dari pencegatan.
"Seandainya ada yang lolos akan kita skrining di tingkat RT atau RW," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, di kompleks kepatihan Kota Yogyakarta, Rabu (14/4/2021).
Aji menambahkan saat menjelang mudik lebaran pihaknya tetap akan melakukan penyekatan di perbatasan-perbatasan.
Baca juga: Antisipasi Bibit Siklon Tropis 94W, BPBD DIY Andalkan Destana untuk Mitigasi Bencana
Penyekatan akan dilakukan Pemerintah Provinsi DIY bersama dengan pemerintah kabupaten atau kota melalui Dinas Perhubungan maupun Satpol PP dan dibantu Ditlantas Polda DIY.
"Jadi kita akan bergantian dengan petugas kabupaten kota untuk melakukan sebanyak mungkin pencegatan-pencegatan yang ada di perbatasan. Karena pemerintah sudah menetapkan bahwa mudik itu dilarang," jelas dia.
Namun menurutnya ada beberapa kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi yaitu seperti kendaraan dinas maupun kendaraan yang mengangkut perjalanan kunjungan keluarga sakit atau meninggal.
"Tentu yang harus dilakukan pengawasan adalah perjalanan dengan kendaraan pribadi. Baik roda empat atau roda dua. Ya jadi begitu kita ketahui kita minta putar balik," katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 13 April 2021
Disinggung soal pelaku perjalanan masih diperbolehkan masuk DIY dengan menunjukkan hasil bebas Covid-19, Aji menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi saat mudik nanti.
Karena untuk mudik 2021 sudah ditetapkan dilarang.
"Kan bukan sekedar antigen ini kan larangan untuk mudik yang harus antisipasi dan kita kerjasama dengan pemerintah Jawa Tengah untuk penyekatan. Kalau ada yang nekat ya kita suruh putar balik," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) sekaligus Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Munardo menegaskan bahwa keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 tidak bisa diubah.
"Keputusan pemerintah yang telah disampaikan Menko PMK, pemerintah melarang mudik, titik! Jadi tidak ada embel-embel lain," kata Doni saat mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah, Selasa (30/3/2021).
Ia mengatakan, keputusan larangan mudik Lebaran tersebut diambil karena Indonesia sudah memiliki pengalaman dalam hal meningkatnya kasus Covid-19 setiap usai libur panjang.
Baca juga: Cegah Pemudik, Jalur Tikus hingga Perbatasan Banyumas Dijaga Ketat 24 Jam
Hal tersebut, kata dia, sudah terjadi dalam waktu setahun ini, selama pandemi Covid-19 terjadi di Tanah Air.
"Pengalaman kita setahun terakhir, setiap liburan panjang pasti diikuti kasus harian (Covid-19) meningkat, kasus aktif tinggi, keterisian rumah sakit semakin tinggi, termasuk angka kematian atau gugurnya dokter dan tenaga kesehatan," kata Doni.
Pengalaman buruk tersebut dilaporkan dalam rapat tingkat menteri, sehingga Presiden pun akhirnya memutuskan agar larang mudik Lebaran 2021 disampaikan lebih awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.