KULON PROGO, KOMPAS.com – Hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup mengancam pelaku pembunuhan berantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polisi mendapati unsur pembunuhan berencana dalam perbuatan NAF (22 tahun), warga Pedukuhan Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, terhadap dua perempuan yang menjadi korbannya.
Polisi pun menerapkan pasal berlapis pada sopir yang sudah memiliki tiga anak ini.
Baca juga: Pembunuh Berantai Kulon Progo Dikenal Sopan dan Aktif Berkesenian, Orangtua: Kami Terkejut
Sebelumnya, polisi menjerat NAF dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan unsur pembunuhan berencana di sini.
Polisi kemudian menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Unsur perencanaan terpenuhi, sehingga analisa yuridis di dalam berita acara, pendapat yang akan dibuat dalam melengkapi berkas perkara atas nama tersangka akan diterapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," kata Jeffry lewat keterangan singkat, Selasa (13/4/2021).
NAF tega membunuh dua perempuan muda di waktu dan tempat berbeda.
Kedua korban dibuang ke bangunan kosong tak terurus.
Korban pertama Desi Sri Diantari (22) asal Pedukuhan Gadingan, Kalurahan Wates, Kapanewon Wates.
Baca juga: Motor Korban Pembunuhan Berantai di Kulon Progo Ditemukan di Magelang
Desi ditemukan di samping wisma yang tak terurus dalam kawasan hutan suaka margasatwa Waduk Sermo pada 23 Maret 2021 sore.
Korban lainnya, Takdir Sunariati (22) asal Paingan, Sendangsari, Pengasih.
Ia ditemukan di bangunan dermaga tak terpakai dalam kompleks wisata Pantai Glagah pada 2 April 2021.
Motif pembunuhan dilatari keinginan NAF untuk mengambil motor dan barang lain milik korbannya.
Jeffry mengungkapkan, kepada polisi NAF mengaku telah merencanakan semua ini sebelumnya. Aksinya berupa menyediakan minuman bersoda yang sudah dicampur 3,5 butir obat sakit kepala. Minuman itu didekatkan pada korban dan korban meminumnya.